BADAN PERMUSYAWATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | DI Desa Kedungsoko |
DASAR ;
1. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
2. PERATURAN DAERAH KABUPATENKEBUMEN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATANDESA;
3. PERATURAN BUPATIKEBUMEN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA AN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG BADAN PERMUSYAWARATANDESA. KETENTUAN UMUM
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah :
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014) Kelembagaan BPD Terdiri dari atas :
a. Pimpinan : - 1 orang ketua - 1 orang wakil ketua - 1 orang sekretaris b. Bidang : 1.Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan 2.Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bidang dipimpin oleh ketua bidang
Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD Fungsi BPD a.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD BPD
mempunyai tugas: a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi masyarakat; d. menyalurkan aspirasi masyarakat; e. menyelenggarakan musyawarah BPD; f. menyelenggarakan musyawarah Desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan KepalaDesa antarwaktu; i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembagaDesa lainnya; dan m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |