BADAN PERMUSYAWATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: DI Desa Kedungsoko
Profil BPD

DASAR ;

1. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;

2. PERATURAN DAERAH KABUPATENKEBUMEN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATANDESA;

3. PERATURAN BUPATIKEBUMEN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA AN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 2 TAHUN 2019

TENTANG BADAN PERMUSYAWARATANDESA. KETENTUAN UMUM

 Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah :

 Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014) Kelembagaan BPD Terdiri dari atas :

a. Pimpinan : - 1 orang ketua - 1 orang wakil ketua - 1 orang sekretaris b. Bidang : 1.Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan 2.Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.  Bidang dipimpin oleh ketua bidang

 Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD Fungsi BPD a.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD BPD

mempunyai tugas: a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi masyarakat; d. menyalurkan aspirasi masyarakat; e. menyelenggarakan musyawarah BPD; f. menyelenggarakan musyawarah Desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan KepalaDesa antarwaktu; i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembagaDesa lainnya; dan m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir