Artikel
Pengantar e-KTP
24 Agustus 2019 14:14:59
admin
21.322 Kali Dibaca
Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :
1. Sudah umur 17 tahn.dan Foto stengah badan / iris mata di kecamatan / langsung di disdukcapil Tuban
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban